Politisi Senior Budiman Nadapdap Minta DPP Turun Tangan, Rapidin Didesak Mundur Sebagai Ketua PDIP Sumut

Aksi unjuk rasa sejumlah kader partai berlangsung, Selasa (12/9/2023), di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut Jalan Jamin Ginting Medan. Mereka menuntut agar Ketua DPD PDIP Rapidin Simbolon mundur dari jabatannyannya.

topmetro.news – Aksi unjuk rasa sejumlah kader partai berlangsung, Selasa (12/9/2023), di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut Jalan Jamin Ginting Medan. Mereka menuntut agar Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mundur dari jabatannyannya.

Desakan itu terkait kasus dugaan korupsi Covid-19 tahuh 2020, sewaktu menjabat Bupati Samosir, serta masih terus jadi sorotan hingga saat ini. Apalagi Rapidin sendiri juga belum mengklarifikasi kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya itu.

“Jika salah, katakan salah. Jika benar mohon klarifikasi. Kami mencintai PDIP. Jika Rapidin hanya berstatemen di media itu, tidak cukup. Kami ingin penjelasan langsung,” kata Tetap Sembiring, salah seorang orator.

Tegap mengatakan, masalah yang menimpa Rapidin Simbolon itu telah menjadi ‘gorengan’ pihak lain. Hal itu membuat kader di daerah merasa terganggu, terutama untuk kerja-kerja memenangkan capres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

“Kalau masalah seperti ini saja tidak bisa diatasi, maka kami menilai kelas Rapidin masih kelas cabang, belum untuk provinsi. Jika masalah ini tidak diselesaikan dan memang benar Rapidin terlibat dalam masalah di Samosir, kami minta Beliau mundur,” kata Tegap.

Hal lainnya adalah soal kurangnya perhatian kepada para kader, terutama yang di daerah. Massa aksi menilai para anggota DPR maupun DPRD serta pejabat DPD PDIP lupa diri dan sombong, serta melupakan kader maupun simpatisan.

Selain itu juga, selaku Ketua DPD PDIP Sumut, selama kurun waktu tiga bulan ini, Rapidin tidak pernah melakukan rapat internal bersama kader dan pengurus.

DPP PDIP Turun Tangan

Menyikapi aksi itu, politisi senior PDIP Sumut, Budiman Nadapdap, kepada topmetro.news, Selasa (12/9/2023) mengatakan, masalah dugaan korupsi yang katanya melibatkan Rapidin Simbolon, harus jadi perhatian DPP PDIP.

Alasannya sangat mendasar, mengingat dalam kurun beberapa tahun, partai pemenang pemilu ini tak pernah diunjukrasa kadernya sendiri.

Menurut Budiman, persoalan praktik dugaan korupsi Dana Covid-19 yang menyeret nama mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, berdampak negatif terhadap partainya. Terlebih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Karena itu, kata Budiman, Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon harus melakukan klarifikasi. Selain itu, penting menggelar rapat kerja daerah (rakerda) atau rapat koordinasi daerah (rakorda).

“Jadi, saya sebagai senior partai meminta kepada seluruh DPC PDI Perjuangan di Sumatera Utara (Sumut) bersikaplah yang jernih. Jangan sampai suara partai ini tergerus,” ujar Budiman Nadapdap.

Budiman Nadapdap yang merupakan Ketua Masyarakat Pendukung Ganjar (MPG) mengaku belum mengetahui duduk perkara sesungguhnya. Mengenai penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut, Budiman menilai itu kewenangan hukum.

Tapi, Budiman memahami putusan Mahkamah Agung adalah inkrah dan wajib untuk dilaksanakan. “Artinya kalau memang benar putusan Mahkamah Agung (MA) itu inkrah, Pak Rapidin Simbolon wajiblah melakukan klarifikasi sebagai pertanggungjawabannya pada partai dan ini terimbas partai. Padahal, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan partai ini, waktu ia Bupati Samosir,” sebut Budiman.

Parameter Kejaksaan

Selain itu, Budiman mengungkapkan, ia sempat mendengar pihak kejaksaan menyebut Rapidin tidak menikmati dugaan korupsi tersebut. “Kita juga mau mempertanyakan kepada Kejatisu, parameter apa yang mereka jadikan untuk menyatakan itu tidak menikmati. Sementara belum pernah dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Sebagai orang hukum, tegas Budiman, seharusnya pihak Kejatisu paham putusan Mahkamah Agung itu tidak bisa ada tafsir-tafsiran. “Itukan seharusnya dieksekusi,” tegasnya.

Soal dampak suara Pemilu terkait dugaan korupsi itu, Budiman Nadapdap meminta masalah itu dibawa dalam rakorda. “Misalnya dalam rakorda seperti apa tindakan. Karena ini tergerus suara partai dan tergerus suara Ganjar. Maka seperti apa pendapat dari cabang-cabang partai (peserta rakorda),” sebut Budiman.

Selain itu, kata Budiman, desakannya agar Rapidin Simbolon mundur dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut tersebut juga persetujuan DPC-DPC di Sumut.

“Kalau menurut saya, seluruh DPC partai itu punya sikap yang jernih. Dan saya yakin mereka itu (DPC) akan meminta dan lebih baguslah mundur dari Ketua DPD partai, sambil menyelesaikan persoalan hukumnya dulu. Mesti sebaiknya diputus dulu,” katanya.

Kata Budiman, Rapidin Simbolon mundur sementara adalah sikap untuk kebaikan perolehan suara. “Artinya kan gini. Kan cita-cita mulia dari DPP PDI Perjuangan menyatakan hattrick 2024, pilpres juga hattrick 2024. Ini agak berat ini di Sumatera Utara kita menyatakan hattrick,” kata Budiman.

Kemudian, demi kepentingan partai, kata Budiman, DPC-DPC PDI Perjuangan, jangan takut. “Kepada DPC partai jangan takut. Macam akulah hanya kepentingan partai. Kemudian, Kejatisu juga diminta untuk tegak lurus,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi melibatkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon ini terungkap berdasarkan Putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.

Dari Salinan Putusan Nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya, hakim menyebut Rapidin justeru mereka nilai terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Bupati Samosir.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment